Yth. Rekan
Kepala Sekolah dan Guru
Agar pembelajaran di rumah dapat berjalan
efektif berikut ini bahan sosialisasi berupa panduan tugas untuk kepala sekolah, guru,
orangtua dan siswa:
Tugas Kepala
Sekolah
1. Kepala
sekolah memberikan surat tugas kepada guru untuk melakukan kegiatan
pembelajaran di rumah sesuai dengan kelas atau mata pelajaran yang diampu guru
melalui berbagai media online.
2. Membuat
surat edaran kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran di rumah atau
home learning dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penularan
virus corona di sekolah.
3.
Melakukan sosialisasi kepada siswa mengenai media pembelajaran secara daring
dan tata cara penggunaan media tersebut.
4.
Melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pembelajaran di rumah
yang telah ditugaskan kepada guru.
5. Melaporkan hasil kegiatan belajar di rumah kepada dinas pendidikan.
Tugas guru
1.
Menyiapkan
bahan ajar yang akan diunggah atau disebarkan kepada siswa melalui media atau
aplikasi pembelajaran yang dipilih.
2.
Guru
menentukan media belajar yang sesuai dengan kondisi siswa agar belajar di rumah
dapat berjalan secara efektif. Beberapa media yang dapat dipilih antara lain;
grup Whatsapp, email, Google Clasroom, atau aplikasi media belajar lain rekomendasi
Kemendikbud.
3.
Guru
mengunggah media pembelajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal,
lembar kerja siswa ke media yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.
4.
Guru
wajib memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan siswa.
5.
Guru
memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran daring atau belajar
di rumah ini untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran.
Tugas orangtua
1.
Memastikan
siswa melaksanakan kegiatan belajar di rumah masing-masing dan membatasi izin
kegiatan di luar rumah.
2.
Melakukan
koordinasi dengan wali kelas, guru atau sekolah.
3.
Membantu
siswa menerapkan pola hidup
bersih sehat (PHBS) di rumah.
Demikain bahan sosialisasi yang dapat saya informasikan, selaku
pengawas saya besersedia setiap saat membantu Kepala Sekolah dan Guru dalam
melaksanakan tugas ini.
Teima kasih
Ruwaidah Idrus Aliyu, M.Pd
Pengawas
Lampiran :
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN
PERBUKUAN
NOMOR 018/H/KR/2020
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA
KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN
DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERBENTUK SEKOLAH
MENENGAH ATAS UNTUK KONDISI KHUSUS