Tayangan halaman minggu lalu

Jumat, 17 April 2020

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI RUMAH ATAU HOME LEARNING


Yth. Rekan Kepala Sekolah dan Guru  
Agar pembelajaran di rumah dapat berjalan efektif berikut ini bahan sosialisasi berupa panduan tugas untuk kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa:
Tugas Kepala Sekolah
1. Kepala sekolah memberikan surat tugas kepada guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah sesuai dengan kelas atau mata pelajaran yang diampu guru melalui berbagai media online.
2. Membuat surat edaran kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran di rumah atau home learning dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona di sekolah.
3.   Melakukan sosialisasi kepada siswa mengenai media pembelajaran secara daring dan tata cara penggunaan media tersebut.
4.   Melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pembelajaran di rumah yang telah ditugaskan kepada guru.
5. Melaporkan hasil kegiatan belajar di rumah kepada dinas pendidikan.

Tugas guru
1.    Menyiapkan bahan ajar yang akan diunggah atau disebarkan kepada siswa melalui media atau aplikasi pembelajaran yang dipilih.
2.    Guru menentukan media belajar yang sesuai dengan kondisi siswa agar belajar di rumah dapat berjalan secara efektif. Beberapa media yang dapat dipilih antara lain; grup Whatsapp, email, Google Clasroom, atau aplikasi media belajar lain rekomendasi Kemendikbud.
3.    Guru mengunggah media pembelajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, lembar kerja siswa ke media yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.
4.    Guru wajib memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan siswa.
5.    Guru memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran daring atau belajar di rumah ini untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran.

Tugas orangtua
1.    Memastikan siswa melaksanakan kegiatan belajar di rumah masing-masing dan membatasi izin kegiatan di luar rumah.
2.    Melakukan koordinasi dengan wali kelas, guru atau sekolah.
3.    Membantu siswa menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS) di rumah.
Demikain bahan sosialisasi yang dapat saya informasikan, selaku pengawas saya besersedia setiap saat membantu Kepala Sekolah dan Guru dalam melaksanakan tugas ini.
Teima kasih
Ruwaidah Idrus Aliyu, M.Pd
Pengawas
Lampiran :



 


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN NOMOR 018/H/KR/2020 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERBENTUK SEKOLAH MENENGAH ATAS UNTUK KONDISI KHUSUS