Tayangan halaman minggu lalu

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 13 Januari 2019

LightShoot (Aplikasi Membantu Guru)


LightShoot  adalah aplikasi yang sangat membantu bagi guru dalam menulis soal. Hampir disetiap penulisan soal pasti disertakan gambar dengan cara mengutip gambar di internet yaitu dengan printscreen. Seperti yang kita tahu di Laptop sudah difasilitasi tombol Printscreen, namun ketika kita mengambil gambar kita harus perlu memotong-motong bagian tersebut. Kemudian kita juga harus mengunakan aplikasi lain untuk menambah teks, pokoknya agak ribet...
Lightshot adalah aplikasi memudahkan guru untuk mengambil gambar dengan memilih bidang di layar komputer dan mengambil screenshot dengan 2 tombol-klik. Selain itu lightshoot sendiri memilik tampilan sederhana dan intuitif antarmuka pengguna membuat pekerjaan Anda dengan aplikasi lebih mudah dan lebih cepat.

Perhatikan gambar ditas tedapat menu Vertikal&Horizontal. Disitu terdapat menu vertikal yang anda dapat gunakan untuk mengedit screenshot langsung ketika mengambil gambar, Sedangkan pada menu Horizontal, terdapat menu pilihan bagaimana nantinya anda menyimpan.
Jangan kuatir, aplikasi ini bisa digunakan untuk Windows, Jadi silakan segera unduh aplikasi DISINI
Walaupun artikel ini sangat singkat penjelasannya semoga bisa membantu. Terimakasih selamat mencoba....

Selasa, 08 Januari 2019

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru


Dikbud Pulubala.blogspot – Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Mulai tahun ajaran 2018/2019 Kemdikbud akan memberlakukan aturan baru terkait beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tertuang dalam
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Nomor 30 Tahun 2011 tidak berlaku.
Telah kita ketahui bersama bahwa kedua Permendiknas 39/2009 dan 30/2011 tersebut adalah tentang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas.  Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu.
Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal.
Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.
Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal. Sekolah diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam kerja efektif.
Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif mencakup lima kegiatan pokok guru.
Pertama: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Kedua: melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Ketiga: menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Keempat: membimbing dan melatih peserta didik.
Kelima: melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas guru.
Dalam upaya memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah beban kerja bagi guru pembimbing. Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
Hal ini yang membedakan dengan Permendiknas 39/2009 dan 30/2011, dimana beban tugas guru minimal guru BK membimbing 150 peserta didik.
Pertanyaannya adalah bagaimana seandainya beban kerja di Satminkal tidak dapat terpenuhi atau bahkan sekolah kekurangan guru?
Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar.
Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tiga tugas pokoknya.
Pertama: tugas manajerial, terkait dengan penelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya.
Kedua: pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship.
Ketiga: melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan. Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu. Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru.  Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan. Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah. Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi guru: karena berdasarkan struktur kurikulum; pendidikan khusus; dengan pendidikan layanan khusus; dan pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru TIK. Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.
Demikianlah sekilas informasi Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja. Semoga bermanfaat bagi anda para guru, kepala sekolah dan pengawas.

Senin, 07 Januari 2019

Giat Penyusunan Soal


Sehubungan dengan penyelenggaraan  ujian semester  genap maka dilaksanakan penyusunan soal semester  dan soal Try Out dalam rangka pemantapan persiapan ujian sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari  (7-9) Januari 2019 bertempat di Aula  Dinas Dikbud wilayah Pulubala oleh Forum Guru Kelas VI .
          Kegiatan ini didampingi langsung oleh Pengawas Sekolah di wilayah dimaksud yakni Ibu Ruwaidah Aliyu dan Ibu Sumiyati Bahoea. sebelum penyusunan soal ibu-ibu pengawas membekali Bapak dan ibu guru dengan materi penyususunan soal HOTS, kisi-kisi,kaidah-kaidah penulisan soal pilihan ganda dan test uraian   serta Pembinaan kepada tim penyusun untuk menyadari bahwa kegiatan ini merupakan tugas negara yang pelaksanaannya diserahkan kepada kita. Disamping itu pula Bapak/ibu guru penyusun telah mengisi Fakta integritas.Untuk itu diharapkan semua tim Penyusun memegang teguh kerahasiaan soal yang telah dibuat dan  tidak akan memberitahukan/menyampaikan atau membocorkan kepada siapapun, segala sesuatu yang telah diketahui/kerjakan dalam melaksanakan tugas ini.  
(RIA-012019)

Sabtu, 05 Januari 2019

Workshop Penyusunan Perangkat Pembelajaran


Mengawali Kegiatan di Tahun 2019, Pengawas Sekolah dan Guru di wilayah kecamatan Pulubala menyelenggarakan Workshop Penyusunan Perangkat Pembelajaran untuk semester genap.

Workshop dilaksanakan selama 2 hari (26-27 Desembar 2018). Seluruh peserta workshop mengikuti paparan dan tanya jawab dari pengawas dilanjutkan  dengan diskusi  yang dibagi dalam 6  kelompok untuk membahas dan menyusun administrasi pembelajaran di semua tingkatan kelas.

Kelas 1  -  Asti Ebu, S.Pd
                 Titin Marjun, S.Pd
Kelas 2  -  Sri Oktaviana Hanafi, S.Pd
                  Dian R Saleh, S.Pd
                  Metsi Bima, S.Pd
Kelas 3  -  Sri Wiwin, S.Pd
                  Sri Wulan Safitri, S.Pd
                  Hartati Amrain, S.Pd
Kelas 4  -  Megawati Abdullah, S.Pd
                  Asda Pade, S.Pd
Kelas 5  -  Sani Muda Sani, S.Pd
                 Yayan Panigoro, S.Pd
                  Ismail Side, S.Pd
Kelas 1  -  Halima Yantu, S.Pd
                  Ramla Lamadi, S.Pd
                  Hermin Unini
PJOK      - Iskandar Tilome, S.Pd
Agama    - Rifati Harun, S.Pd
 


 -  Salma Djauhari, S.Pd

Album Poto kegiatan