Dikbud Pulubala.blogspot – Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan
Beban Kerja Guru.
Mulai tahun ajaran 2018/2019
Kemdikbud akan memberlakukan aturan baru terkait beban kerja guru, kepala
sekolah, dan pengawas.
Pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
tertuang dalam
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Nomor 30 Tahun 2011 tidak berlaku.
Telah kita ketahui bersama bahwa kedua Permendiknas 39/2009 dan 30/2011
tersebut adalah tentang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas. Dikeluarkannya permendikbud ini tidak
terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu.
Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40
jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal.
Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5
jam istirahat.
Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga
sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal. Sekolah
diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam
kerja efektif.
Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif
mencakup lima kegiatan pokok guru.
Pertama: merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan.
Kedua: melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan.
Ketiga: menilai hasil
pembelajaran atau pembimbingan.
Keempat: membimbing dan
melatih peserta didik.
Kelima: melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas
guru.
Dalam upaya memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah
beban kerja bagi guru pembimbing. Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling
sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
Hal ini yang membedakan dengan Permendiknas 39/2009 dan 30/2011, dimana
beban tugas guru minimal guru BK membimbing 150 peserta didik.
Pertanyaannya adalah bagaimana seandainya beban kerja di Satminkal
tidak dapat terpenuhi atau bahkan sekolah kekurangan guru?
Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam
mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan
mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan
jumlah rombongan belajar.
Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat Guru
yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka
Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan
penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan
tiga tugas pokoknya.
Pertama: tugas manajerial,
terkait dengan penelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya.
Kedua: pengembangan
kewirausahaan atau Interpreneurship.
Ketiga: melaksanakan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan. Apabila terdapat guru yang
tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu.
Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang
mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap
guru. Beban Kerja Pengawas Sekolah ini
ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Selain itu
Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan. Pengawasan
dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan
beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan
kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau
Pengawas Sekolah. Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam
pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi guru: karena berdasarkan
struktur kurikulum; pendidikan khusus; dengan pendidikan layanan khusus; dan pada
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit
terhadap 5 rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK
atau Guru TIK. Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam
satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.
Demikianlah sekilas informasi Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Pemenuhan Beban Kerja. Semoga bermanfaat bagi anda para guru, kepala sekolah
dan pengawas.